Kamis, 10 Maret 2022
Laporan Penerimaan dan Penyerahan Faktur Obat dan BMHP ( BLUD & APBD )
LINK
Admin Dokument Pemberkasan Faktur Mencatat manual dan mendata di laporan Format Peneriman dan Penyerahan Obat dan BMHP
Admin Dokument Faktur Jangan lupa untuk menyturuh tanda tangan kepada penerima Faktur
Jangan menumpuk Faktur yang dipending, apabila pendinggan faktur lewat dari 1 bulan segera lapor kepada atasan
LAPORAN OBAT DAN BMHP AKAN EXPIREDATE
Link
Format Laporan Obat dan BMHP Akan Expiredate
Peraturan :
1. Obat dan BMHP yang akan kosong dilaporan 3 bulan akan Expiredate
2. Atasan hanya memutuskan bisa atau tidak dengan cara menelepon pihak principle dan PBF, apabila
bisa atasan menuliskan no urut faktur pembeliaan dan tahun pembeliaan
3. Admin Gudang kemudian memisahkan obat yang akan diretur di ruang karantina
4. Apabila obat sudah diambil pihak PBF , admin gudang merubah status 'obat sudah diambil PBF'
Rabu, 09 Maret 2022
Cara Pemakaian Symbicort Tubuhaler
Turbuhaler adalah salah satu jenis inhaler berbentuk tabung yang didalamnya terdapat obat dalam bentuk bubuk kering. Perangkat ini digunakan dengan cara menghisap obat melalui mulut, kemudian diteruskan ke paru-paru.
Symbicort digunakan untuk mencegah Bronkospasme pada orang dengan asma atau penyakit paru obstruktif kronik (PPOK).
Langkah Pemakaian :
- Lepaskan tutup Turbuhaler, tarik Inhaler ke atas
- Putar Turbuhlaer ke kanan selanjutnya ke kiri dengan cepat, kemudian akan terdengar suara “Klik”
- Keluarkan / buang nafas
- Letakan alat diantara mulut dan bibir, condongkan kepala ke belakang sedikit.
- Hisap obat dengan menarik nafas kuat dan dalam
- Keluarkan alat dari mulut
- Tahan napas 5-10 detik, kemudian bernafaslah secara perlahan
- Tutup kembali Turbuhlaer dan berkumur dengan air hangat
Cara Pemeliharaan Turbuhaler:
Secara teratur bersihkan bagian luar corong dengan kain/tisu kering. Terutama setelah pemakaian. Jangan gunakan air atau cairan lainnya untuk membersihkan corong.
Cara Penyimpanan :
- Obat harus disimpan pada suhu tidak lebih tinggi dari 30 o
- Jauhkan dari jangkan anak-anak
- Umur simpan 1 (satu) bu;an untuk pemakaian 2x sehari
TIPS !!
- Jangan gunaka bersamaa dengan orang lain
- Jangan menggunakan lebih dari sodis yang dianjurkan
- Hindari penyabab timbulnya Asma
- Bawalah selalu obat kemanapun anda pergi
- Cek tanggal kadaluarsa obat
- Cara mengetahui sisa dosis : 10 dosis terakhir ditandai dengan adanya indikator merah pada counter dosis
Selasa, 08 Maret 2022
Formularium RSUD Pameungpeuk 2022
Link dibawah kakak ( klik aja )
Formularium Farmasi RSUD Pameungpeuk 2022
PERATURAN :
- Formularium Obat yang akan masuk Ke Farmasi RSUD Pameungpeuk Hanya dibuka 2 kali dalam setahun ( Dibulan Januari dan Agustus )
- Tidak menerima obat sisipan sesuai dengan aturan No.1
- Batas Pengajuan Formularium untuk :
- a. Bulan Januari ( Januari - Februari )
- b. Bulan Agustus ( Agustus - September )
4. Semua principle/pabrik/penyedia wajib mematuhi peraturan ini
5. Format formularium ajuan apabila diterima bulan Maret dan bulan selanjutnya akan diproses bulan Agustus ( untuk dirapatkan kembali bersama Komite Medik )
Formularium Nasional (Fornas) adalah daftar obat yang disusun berdasarkan bukti ilmiah mutakhir oleh Komite Nasional Penyusunan Fornas. Obat yang masuk dalam daftar obat Fornas adalah obat yang paling berkhasiat, aman, dan dengan harga terjangkau yang disediakan serta digunakan sebagai acuan untuk penulisan resep dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Selain itu, Fornas adalah bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Oleh karena itu, perlu disusun suatu daftar obat yang digunakan sebagai acuan nasional penggunaan obat dalam pelayanan kesehatan SJSN untuk menjamin aksesibilitas keterjangkauan dan penggunaan obat secara nasional dalam Formularium Nasional.
Demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat
Kesehatan (Dirjen Binfar dan Alkes) Kemenkes RI, Maura Linda
Sitanggang, Apt., Ph.D, pada acara temu media tentang Formularium Obat
untuk JKN, di lingkungan Kemenkes (17/6).
Manfaat Fornas yaitu sebagai acuan penetapan penggunaan obat dalam JKN,
serta meningkatkan penggunaan obat yang rasional, dapat juga
mengendalikan mutu dan biaya pengobatan, serta mengoptimalkan pelayanan
kepada pasien. Selain itu, Fornas juga dapat memudahkan perencanaan dan
penyediaan obat, serta meningkatkan efisiensi anggaran pelayanan
kesehatan, kata Dirjen Binfar dan Alkes.
Sistem Formularium Rumah Sakit, adalah suatu metode yang digunakan staf medik di suatu rumah sakit yang bekerja melalui PFT untuk mengevaluasi, menilai dan memilih produk obat yang dianggap paling berguna dalam perawatan penderita. Kegunaan sistem formularium di rumah sakit yaitu:
- Membantu meyakinkan mutu dan ketepatan penggunaan obat dalam rumah sakit.
- Bahan edukasi bagi staf medik tentang terapi obat yang tepat.
- Memberi rasio manfaat yang tinggi, bukan hanya sekedar pengurangan harga.
Senin, 07 Maret 2022
Pengadaan Obat dan BMHP 2022
Laporan Pengadaan Famasi Obat dan BMHP 2022
Seperti yang dikutip dari laman resmi e-katalog.lkpp.go.id, berikut alur proses daftar untuk para pelaku usaha.
- Penyedia dapat mengakses e-catalogue produk barang/jasa Pemerintah melalui alamat e-katalog.lkpp.go.id.
- Klik “Login” yang terdapat pada bagian kanan atas aplikasi.
- Masukkan username dan password yang sudah terdaftar di SPSE, kemudian check list pada captcha “Saya bukan robot” dan klik kolom “Login”.
- Pilih kategori penyedia seperti Penyedia dan Distributor, Penyedia Saja, Distributor Saja. Perlu diketahui kalau pilihan tersebut bersifat permanen.
- Klik tombol “Submit” dan aplikasi akan logout secara otomatis. Pihak penyedia dapat melakukan login kembali.
- Setelah berhasil login akan tampil halaman “Syarat dan Ketentuan” penggunaan aplikasi.
- Pada menu “Katalog” terdapat pilihan komoditas katalog. Klik salah satu komoditas yang sesuai dengan usaha kamu.
- Pada menu “Komoditas” terdapat pilihan Penyedia, Produk dan Paket. Pilih Penyedia dan akan tampil menu “Edit Penyedia” dan “Daftar Distributor”.
- Pada halaman “Edit Penyedia”, kamu dapat merubah data dan menambah data representatif.
- Pada halaman “Daftar Distributor”, penyedia dapat melihat data distributor yang sudah terdaftar. Klik tombol “Tambah Distributor” untuk menambah data distributor.
- Masukkan data distributor dan pilih “User” (distributor harus sudah memiliki username yang terdaftar di LPSE.
- Setelah memilih “User” akan tampil pop up window “Daftar User”.
- Selanjutnya masukkan data representatif distributor.
- Pada menu “Produk”, terdapat menu “Daftar Produk” dan “Tambah Produk”.
- Pada halaman Daftar Produk terdapat fitur pencarian yang dapat digunakan untuk memudahkan penyedia dalam melakukan pencarian produk. Untuk menambah produk Klik “Tambah Produk”.
- Setelah memilih “Tambah Produk”, akan tampil halaman “Form Produk”. Penyedia wajib melengkapi data form produk yang berisi informasi mengenai detail produk.
- Pilih kategori produk yang sesuai untuk produk yang akan dibuat pada tab “Kategori Produk”.
- Pada tab “UNSPSC” akan muncul pilihan step 1 sampai dengan 4 yang harus dipilih sesuai informasi yang dibutuhkan atau klik tombol “Cari
- UNSPSC” untuk mencari daftar nomor UNSPSC. Apabila memilih tombol Cari UNSPSC, akan tampil pop up window Daftar UNSPSC.
- Untuk memilih kode UNSPSC, klik kode yang dipilih pada tabel UNSPSC, selanjutnya akan kembali ke halaman Form Produk tab UNSPSC.
- Pilih tombol “Simpan” jika sudah mengisi semua form. Kemudian aplikasi akan kembali ke halaman “Daftar Produk”.
- Untuk menghapus daftar produk yang sudah dibuat, penyedia dapat memilih tombol X berwarna merah yang terdapat di sebelah nomor nama produk.
- Untuk mengubah kembali data/informasi dari produk yang sudah dibuat, penyedia dapat memilih icon pensil yang terdapat di sebelah tombol X berwarna merah.
- Setelah produk berhasil disimpan, maka produk tersebut akan tampil di “Daftar Produk”.
- Penyedia diharuskan untuk mengisi data Deskripsi, kabupaten/kota, Harga, Gambar, Lampiran dan Kelola.
- Pilih Deskripsi pada kolom “Form Input dan akan masuk ke halaman “Form Deskripsi Produk”.
- Isi data atau informasi yang sesuai untuk produk tersebut dan klik tombol “Simpan”.
- Setelah memilih Simpan, maka akan kembali ke halaman “Daftar Produk”.
- Untuk mengelola harga, pilih “Harga” pada kolom “Form Input” dan akan masuk ke halaman “Form Import Harga Produk” atau “Input Harga Produk”.
- Saat memasukkan harga produk, penyedia harus mengunduh template harga yang sudah disediakan, kemudian diisi dan diunggah kembali ke dalam sistem, pastikan semua kolom terisi dengan benar.
- Untuk mengelola gambar produk, pilih Gambar pada kolom “Gambar” dan akan menampilkan halaman “Form Gambar Produk”, klik tombol “Cari File” untuk mencari gambar produk dengan tipe file JPG dan pilih “OK” kemudian klik tombol “Upload”.
- Untuk mengelola “Kelola Stok” produk, pilih Kelola pada kolom “Form Input” dan akan masuk ke halaman “Form Stok Produk”, kemudian input jumlah stok produk. Jumlah stok hanya berkurang apabila ada pemesanan melalui e-Purchasing.
- Penyedia tidak bisa mengurangi stok dengan cara merubah nilai stok lebih kecil dari yang sudah diisikan sebelumnya. Apabila sudah selesai pilih “Simpan” dan aplikasi akan kembali ke halaman “Daftar Produk”.
- Selanjutnya adalah meminta persetujuan Admin agar produk bisa tayang di katalog.
- Kemudian akan tampil pop up window persetujuan tayang.
- Setelah meminta persetujuan tayang, akan tampil status Menunggu Persetujuan.
- Apabila produk sudah disetujui untuk tayang oleh Admin, maka status menjadi Disetujui yang dapat dilihat pada kolom “Persetujuan Tayang